- Pebri
Pemulung di Palembang Tersangka Pemerkosaan Anak Tuna Rungu
Palembang, tvOnenews.com - Seorang pemulung bernama Riben (67), kedapatan oleh warga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial N berusia 15 tahun.
Pria yang tinggal di Kecamatan Gandus Palembang ini, nekat menyetubuhi korban N yang merupakan anak tuna rungu wicara, pada Selasa (15/12/2024) kemarin.
Setelah berhasil diamankan oleh warga, tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan.
"Tersangka memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan," ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, kemudian saat itu korban menjawab tidak ada barang rongsokan dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu korban masuk ke dalam rumah karena takut. Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu ke kamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming-iming dengan uang Rp 15 ribu.
"Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, akan tetapi korban yang dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, hanya bisa pasrah yang kemudian tersangka berhasil melakukan aksi tak senonohnya," terang Harryo.
Kapolrestabes menegaskan, upaya maksimal pihaknya telah lakukan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka dan saat ini sudah ditangkap serta ditahan untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sendiri saat melakukan perbuatannya, tertangkap tangan oleh tetangga korban ada yang melihat orang asing masuk ke rumah korban. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban guna mendukung penyidikan ini, dan barang bukti pendukung juga sudah kami sita," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasa 76 E JO PASAL 82 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," tutupnya. (peb/nof)