Suasana sidang di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Junjati

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:53 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi pembangunan turap Rumah Sakit 
Kusta DR Arivai Abdullah tahun 2017, yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar kembali digelar, Jumat (18/2/2022). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.


"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusman selama 3 tahun penjara dan terdakwa Junaidi selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni keduanya wajib mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Rusman selaku PPK proyek wajib mengganti senilai Rp2 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku pelaksana proyek PT Falcon, diganjar pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara.


Majelis hakim menilai dalam perkara ini, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel diantaranya yakni tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, mengaku sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Ia menilai majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sesungguhnya di persidangan, yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa, itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan," tuturnya.


Ia juga mengatakan, jika atas putusan tersebut pihaknya akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi terkait langka hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing yakni untuk terdakwa Rusman pidana penjara selama 7,5 tahun dan Junaidi dituntut 9 tahun penjara. (Junjati/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
02:41
05:50
01:57
05:35
02:32
Viral