Sumber :
- Tim tvOne/Darlianto
Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Bungo, Sebanyak 1,9 Kg Ganja Diamankan
Senin, 30 Desember 2024 - 15:10 WIB
Ia menambahkan, kelima pelaku dan barang bukti ganja saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Untuk kelima pelaku, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dan akan diancam hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," pungkasnya. (dar/wna)