- Tim tvOne/Pebri
Pasca OTT Penyidik Kejari Palembang Resmi Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Tersangka Gratifikasi
Palembang, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki dan salah staf pribadinya berinisial AL tersangka dugaan kasus gratifikasi pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejari Palembang, Sabtu (11/1/2025).
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka," tegas Kepala Kejari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2015).
Dalam penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Deliar Rizqon Marzuki ditangkap bersama asisten pribadinya berinisial AL.
"Tersangka Deliar Rizqon sudah ditetapkan tersangka dalam penerimaan gratifikasi. Deliar ditahan bersama asisten pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Para tersangka dibawa untuk dipindahkan ke Kejati Sumsel dari Kejari Palembang oleh tim penyidik menggunakan mobil tahanan. Deliar terlihat telah menggunakan rompi merah tahanan menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.