Kejari Tanjungpinang eksekusi Rp663 juta pengembalian kerugian negara dari terpidana korupsi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia Syaifullah

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp663 Juta Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:22 WIB

“Total Rp663.950.000. Hari ini langsung kita antar ke bank untuk disetor ke kas negara,” tutup Roy. (Ksh/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral