- Tim Tvone/ Pujiansyah
Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional
Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53,6 kilogram berikut enam orang pelaku.
Wakil Kepala Kepolisian Polda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan terbongkarnya peredaran narkotika internasional ini berawal dari penangkapan dua tersangka asal Lampung, SH dan FS pada 22 Januari 2022 lalu. Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat 7,32 kilogram.
"Dari dalam kontrakan milik SH di Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Kota Bandar Lampung, diamankan 1,97 kilogram sabu. Sementara, dari rumah FS disita 5,25 kilogram sabu di Desa Bumiayu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah," kata Wakapolda Lampung saat konferensi pers di depan aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 28 Januari 2022 dengan barang bukti 3,6 kilogram ganja. "Setelah ditangkap, kami langsung interogasi mendapatkan barang dari Aceh. Kami langsung ke sana dan bekerja sama dengan stakeholder bersama Polda Aceh," ungkap Wakapolda Lampung.
Brigjen Pol Subiyanto menambahkan, saat di Provinsi Aceh, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AW (37) dan BQ (37), warga Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 kg. Paket sabu-sabu itu, tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan di perahu, kami mendapati 53,6 Kg sabu yang tersimpan dalam styrofoam," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AW, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 Kg dari seseorang berinisial AD (DPO) yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di Thailand. AW mendapat upah sebesar Rp23 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut. Barang tersebut didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui tiga orang warga Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan Thailand, Malaysia, dan Indonesia.