Sumber :
- Bayu Pramana
Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Terkait Penghinaan Suku Pakpak
Rabu, 22 Januari 2025 - 21:43 WIB
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (byu/nof)