Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah

Update Bandar Narkoba Tikam Polisi hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:44 WIB

Lahat, tvOnenews.com - Tewasnya seorang anggota polisi Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah yang berdinas di Polres Lahat Sumatera Selatan saat penggerebekan bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Lahat, memasuki babak baru. Ebi (27) bandar narkoba sekaligus pelaku penganiayaan dan pembunuhan terancam hukuman mati. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga. Dari keterangan Kapolres Lahat, pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan meninggal dunia, juga pasal tentang narkotika. 

Selain itu, tim Satreskrim Polres Lahat juga sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan rekonstruksi dan pra rekonstruksi. 

"Tim dari Satreskrim Polres Lahat juga sudah memasang police line, melakukan gelar perkara internal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkap Kapolres, Jumat (24/1/2025). 

Untuk tersangka Ebi, lanjut Kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 213 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain pasal tindak pidana pembunuhan, pelaku atas nama Ebi ini juga akan kita kenalan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Saat ini, Polres Lahat sedang melakukan evaluasi atas gugurnya satu orang anggota dan dua orang anggota yang mengalami luka-luka saat melakukan penggerebekan narkoba. Kapolres juga sudah memerintahkan anggota untuk melakukan mapping di mana lokasi-lokasi yang memang menjadi tempat peredaran narkoba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral