KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Migor ke Distributor.
Sumber :
  • Zulfahmi

KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Minyak Goreng ke Distributor

Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:25 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, melakukan pemantauan ketersediaan pasokan minyak goreng (migor) di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan 

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menyebutkan, ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan, yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT Aldo Raya Lestari. 

Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima distributor dari produsen, serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada retailer. 

Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri. 

Menurut Ridho, harga pasar itu terbentuk dari supply and demand. Ketika suplai terbatas maka masyarakat akan rela membeli minyak goreng di atas HET. 

"Berdasarkan penjelasan dari distributor, harga yang dijual ke retailer sudah sesuai ketentuan HET. Namun kenyataannya di pasar, masih banyak ditemukan harga jual minyak goreng yang di atas HET. Tentunya hal ini butuh pengawasan lebih dari pemerintah,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Di lain pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pasokan dari Wilmar lancar sampai di distributor.  

"Hilangnya barang atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko kita masih belum tahu. Saya punya toko misalnya, mereka kasih barang 100 kotak, saya kan bisa bermain, contohnya jual ke industri, karena harga ke industri kan tidak dipatok harus HET," ungkapnya 

Berdasarkan hasil pantauan, di PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong, walaupun permintaan dari beberapa toko maupun outlet sedang meningkat, baik minyak goreng kemasan berukuran 1 maupun 2 liter. Tidak hanya itu, saat ini pasokan minyak goreng ukuran 20 liter juga sulit diperoleh. 

Hal ini karena PT Salim Ivomas Pratama selaku produsen belum menyuplai minyak goreng selama dua minggu ini. Keterangan dari produsen, mereka lebih memprioritaskan untuk memasok kebutuhan minyak goreng di ritel modern. 

Terhambatnya pasokan minyak goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan penetapan HET. 

Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan batasan penjualan maksimal kepada customer di antaranya 5 Karton untuk grosir, 2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil. 

Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT Aldo Raya Lestari selaku distributor minyak goreng yang diproduksi PT PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, diantaranya Merk Fortune dan Sania. 

Dalam pantauannya, distributor baru saja mendapat pasokan dari produsen sebanyak 2.000 karton 1 (satu) hari yang lalu. Saat ini masih terdapat sekitar 1.500 karton atau sebanyak 18.872 liter di gudang dan 1.000 jeriken minyak goreng premium berukuran 20 liter, yang masih dalam proses pendistribusian untuk disalurkan ke General trade dan Modern Trade 

Dalam pernyataan yang disampaikan Elys selaku Head Accounting, PT Aldo Raya Lestari, tidak memiliki kendala dalam mendapatkan pasokan dari produsen maupun dalam mendistribusikan ke retail. 

Sementara terkait kebijakan refaksi, masih dalam proses penggantian dimana Wilmar selaku produsen masih melakukan pendataan kepada customer untuk melihat sisa ketersediaan pasokan minyak goreng sebelum penerapan harga HET diberlakuan. 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar. 

Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng

Sebelumnya KPPU sedang mendalami terkait ditemukannya 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). 

Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang. 

Menurutnya KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU no 5/99 atau tidak. 

Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama. 

“Namun ketika harga HET sudah ditetapkan pemerintah namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain,” ungkapnya. 

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. Hal tersebut dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Di tingkat produsen misalnya, mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri karena untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat Distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar. 

Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja 300.000 atau dipaketkan dengan produk lain (tying atau bundling). 

Mengenai tying atau bundling, Ridho mengatakan bundling adalah suatu strategi pemasaran di mana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga. 

Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no 5/99. 

Terkait dengan tersebut, KPPU bersama pemerintah, satgas pangan, ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di masyarakat. 

Ridho sendiri juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat. 

Ridho berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM yang saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET. (Fahmi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral