- Tim tvOne
Kasus Penipuan Uang Puluhan Juta, Korban Arisan Online Desak Penyidik Polrestabes Medan Panggil Saksi Ahli
Menurutnya, kasus penggelapan tersebut merupakan tindakan pidana dan bukan perdata. Sebab, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 78 juta.
Ia pun telah melayangkan surat ke penyidik Polrestabes Medan, agar bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli lain.
“Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan," sebutnya.
“Kami ingin adanya perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," tambahnya.
Sevendy berharap dengan adalah laporan tersebut, kliennya mendapatkan kepastian hukum. Sebab menurutnya kasus tersebut telah berlarut-larut.
Padahal katanya, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.
“Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ujarnya.