- Yoga
Bisnis Sisik Trenggiling Untung Ratusan Juta, Penjual Ditangkap Polda Sumut
Medan, Sumut - Sebanyak 150 kg sisik trenggiling siap jual diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut dari Arixon Simanungkalit, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam sebagai pemilik dan Edy Putra Ketaren warga Desa Rumah Brastagi sebagai pembantu penjual.
Sisik hewan dilindungi tersebut yang diketahui didapat dari pembantaian 600 ekor trenggiling.
Polda Sumut menangkap kedua tersangka diduga menjual sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Polda Sumut menyita 150 kg sisik trenggiling tersebut dari tangan para pelaku yang diamankan pada hari Jumat (25/2/2022) lalu.
"Polda Sumut melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., saat merilis hasil penyidik pada Minggu (27/2/2022).
Kombes Pol Hadi menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan penyidik Polda Sumut, bahwa tersangka Arixon Simanungkalit telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling itu untuk dijual. Sedangkan tersangka Edi Putra Ketaren berperan turut serta mencari pembelinya.
Diketahui sisik-sisik tersebut untuk dijual di pasaran luar Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan. Tersangka Edi Putra Ketaren turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kg,"
Hadi memperinci, jika dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogram, dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, nilainya mencapai Rp 375 juta.
“Tersangka Edi Putra Ketaren menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375.000.000," ulas Kabid Humas Polda Sumut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menuturkan proses penangkapan dan penyidikan hal ini sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum 1/12/2018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Hadi kemudian mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Arixon Simanungkalit (42), dan Edy Putra Ketaren (42) mengaku harus membunuh sekitar 3 hingga 5 ekor trenggiling untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling.
Jika ditotalkan, mereka membunuh sekitar 600 ekor trenggiling untuk mendapatkan 150 kilogram sisik siap jual yang diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 - 5 ekor. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Hadi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli," tutup Kabid Humas Polda Sumut tersebut. (Yoga/Nof)