KSOP Batam Amankan Kapal Asing Lakukan ‘Ship To Ship’ Ilegal.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

KSOP Batam Amankan Kapal Asing Lakukan ‘Ship To Ship’ Ilegal

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:42 WIB

Batam - Kapal Tugboad berbendera Singapura ditangkap oleh  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam( KSOP)  diperairan Batam saat sedang melakukan aktivitas.
 
Penangkapan kapal  tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan pangkalan KPLP Tanjung Uban, ketika sedang melakukan aktivitas ‘Ship to Ship’ secara ilegal di perairan Batam.
 
Hamir Makbul  Kabid KBPP KSOP Khusus Batam yang ditemui  Selasa (1/ 03/ 22) di Pelabuhan Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau mengatakan,  kapal Tug Boad An Ding  Singapura  terpaksa diamankan karena menyalahi aturan perizinan.
 
Kapal berbendera Singapura ini seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan selama prosedurnya belum selesai.
 
"Kapal ini melakukan kegiatan ‘Ship to Ship’ di perairan Indonesia  tanpa di lengkapi dokumen resmi dan itu tidak boleh dilakukan," sebutnya.
 
Untuk prosesnya tim KSOP akan melakukan pemeriksaan oleh PPNS. 
 
"Di sana akan kita gali seperti apa permasalahannya," sebutnya.
 
Sejauh ini, kata Hamir, kapal tersebut diamankan karena menggunakan bendera asing untuk bekerja di Indonesia. Pastinya ini sangat menyalahi aturan.
 
Hingga saat ini kapal Tug Boad An Ding Singapur  sudah berada di Pelabuhan Bintan 99,  dalam pengawasan penuh oleh petugas Kementerian Perhubungan, KSOP khusus Batam dan Pangkalan KPLP Tanjung Uban. (Alboin/Lno)
 
Ket: Kapal Tugh Boat An Ding Singapura  bersandar di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar , Batam, setelah diamankan KSOP Batam. (Alboin/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral