- Tim Tvone/ Taufik Hidayat
Tujuh Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diciduk Polisi
Langkat, Sumatera Utara - Satreskrim Polres Langkat mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pemerkosaan siswi SMA yang terjadi pada Rabu (2/3/2022) lalu. Ketujuh pelaku yakni WM, FLG, YP, MFA, AP, DP dan DL diamankan dari kediamannya di Kabupaten Langkat, enam orang diantarnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan satu orang pelaku dewasa.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” ucap PLT Wakapolres Langkat Kompol Waskita, Sabtu (5/3/2022).
Lebih jauh dijelaskan Kompol Waskita, para pelaku saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, di mana nantinya pelaku yang statusnya berkonflik dengan hukum akan dilakukan mekanisme sesuai SOP yang belaku.
"Perlakuan terhadap tersangka melalui tahapan pemeriksaan yang mengikutsertakan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Anak, Pekerja Sosial Profesional (Peksos), serta dari dinas pendidikan dan pengajaran atau instansi terkait lainnya, yang bila mana nantinya diperlukan," jelas Waskita.
Sementara terhadap korban juga akan dilakukan trauma healing yaitu proses penyembuhan setelah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keteragan para pelaku, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, salah seorang keluarga (pelapor) tidak melihat korban di rumahnya. Lalu pelapor mencari di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pihak keluarga menghubungi handphone korban namun tidak diangkat. Lalu pada Minggu pagi (27/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh kerabatnya untuk menjemput korban dan sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwasanya dia dijemput dua teman lelakinya dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke areal perkebunan sawit (TKP). Lalu di lokasi tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih tujuh lelaki secara bergantian. Atas peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. (Taufik Hidayat/Wna)