Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Chaidir Azhar

Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Rp 41,214 M, Polda Aceh Lakukakan Penyidikan

Sabtu, 5 Maret 2022 - 18:26 WIB

Banda Aceh, Aceh - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Sabtu (5/3/2022). "Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu sebesar Rp41,214 miliar. (Chaidir Azhar/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral