- Tim TvOne/ Chaidir Azhar
Diduga Korupsi Dana Desa Tiga Warga Aceh Tengah Ditahan Polisi
Aceh Tengah, Aceh - Tiga orang mantan Aparatur Desa Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah dibekuk polisi, ketiganya terpaksa diamankan polisi dalam kasus korupsi dana Desa sebesar Rp 312.574.438 (tiga ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
Mereka yang tahan polisi adalah SB merupakan mantan Kepala Desa, PH mantan Sekretaris Desa IPR merupakan mantan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa setempat.
Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH, MH mengatakan Ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam proses pembayaran pelaksanaan kegiatan Desa Bintang Kekelip tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp 312.574.438 (tiga ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
“SB selaku Kades telah melakukan penarikan dana desa yang tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme proses penyaluran pengelolaan keuangan yang sudah diatur dalam ketentuan,” terang Iptu Ibrahim, pada Selasa (8/3/2022).
“SB menarik dana dengan memerintahkan bendahara kampung yang saat ini telah meninggal dunia, dan menyerahkan dana tersebut ke IPR selaku ketua tim IPK. Namun, kemudian uang tersebut dikirimkan lagi ke rekening pribadi IPR, dengan tidak menyelesaikan pembangunan yang telah direncanakan lewat APBDes (Anggaran Perencanaan Belanja Desa ,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini katanya lagi, berkas dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan ketiga tersangka dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon.
“Dari ketiganya kita sita uang tunai sebesar Rp 150.000.000 sebagai barang bukti,” sebut Kasat Reskrim.(Chaidir Azhar/Lno)