- Tim TvOne/Wahyudi Agus
Tanpa Tes RT-PCR dan Antigen Penumpang Bisa Langsung Terbang dari BIM
Padang, Sumbar - Bandara Internasional Minangkabau atau BIM mulai terapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Sesuai SE Kemenhub tersebut, setiap penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau ‘rapid test antigen’.
Sedangkan bagi penumpang rute domestik yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Atau ‘rapid test antigen’ yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan berdasarkan SE Kemenhub tadi, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Pengambilan sampel untuk penumpang tak bisa vaksin lantaran mengalami kondisi kesehatan khusus atau komorbid, sama dengan penumpang yang baru menjalani vaksin dosis pertama, dan ditambah dengan surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tersebut tak bisa vaksin" ujar Vendrik.
Sementara, untuk penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tambahnya lagi.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan ‘biosecurity management’ serta ‘biosafety management’,” tutup Fendrick Sondra.
Di lain hal, ‘Executive General Manager’ AP II KC BIM, Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022. AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022 tersebut.
"Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi," katanya.
Siswanto menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022. Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub ini, ulas Siswanto. (Wahyudi Agus/Lno)