Sidang Pencurian Mobil Libatkan Kades Berlanjut.
Sumber :
  • Tim Tvone/Andi Salani

Anggap Kasus Perdata, Seorang Kades Ajukan Eksepsi

Rabu, 9 Maret 2022 - 20:03 WIB

Oku Selatan, Sumatera Selatan - Sidang perkara tindak pidana pencurian mobil, yang diduga dilakukan oleh Susanto Bin Husin Kepala Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT) OKU Selatan November 2021 lalu masih belanjut. Kini sidang kasus tersebut sudah memasuki tahap eksepsi, di Pengadilan Negeri Muaradua, Rabu (9/3/2022) .
 
Kuasa Hukum terdakwa Susanto Kantor Hukum Trust Law Firm, Hasnuri S.H., M.H dan Ridho Fahmi S.H., M.H dibincangi usai sidang mengatakan dalam tahap eksepsi ini, menyampaikan 15 poin pembelaan di persidangan.
 
"Di mana dalam pokok poin utamanya, kasus yang sudah berjalan ini kami nilai bukanlah dugaan perkara pidana. Justru masuk ranah sengketa perdata," ungkap Hasnuri.
 
Dijelaskannya secara umum, jika hal ini terlihat jelas dari unsur -unsur sebelum terjadinya kasus tersebut. Di mana Mobil Daihatsu Xenia yang menjadi barang bukti kasus tersebut sebelumnya sudah ada unsur perdata kesepakatan jual beli antata terdakwa Susanto dengan Saksi Marzon.
 
"Padahal, jika melihat dari beberapa keterangan warga sudah jelas penguasaan mobil sudah dikuasai selama dua tahun oleh saudara Susanto ini," bebernya.
 
Poin lain eksepsi dari pihak kuasa hukum , yakni kasus dinilai cacat secara formil. Karena menurutnya dari pihak JPU tidak menyerahkan berkas dan turunan saat pelimpahan. Sehingga dari pihaknya menduga kasus tersebut terlalu dipaksakan, kemudian adanya dugaan kriminalisasi kepada kepala desa. 
 
"Harapan kami dari Majelis Hakim nantinya bisa menilai dan menerima semua poin-poin yang sudah kita sampaikan. Pada akhirnya kasus pidana yang berjalan tersebut tidak berlanjut, karena kembali lagi kami menilai ini adalah murni perkara perdata," terangnya.
 
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam yang dipimpin Hakim Ketua Halida SH., MH., dua Hakim Anggota Solihin Adriansyah SH., MH dan Tedi Anggara Saputra SH ditutup.   Hakim mengungkapkan jika telah menerima seluruh berkas Eksepsi, kemudian untuk sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (11/3/2022) mendatang.
 
"Yah, untuk sidang akan kembali dilanjutkan Jumat nanti,  dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi," ungkap Mahendra SH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Baturaja. (Andi Salani/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral