Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati

Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas

Rabu, 9 Maret 2022 - 20:29 WIB

Palembang - Menanggapi vonis bebas dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, dengan tegas pihaknya akan melakukan upaya kasasi dalam waktu dekat terkait putusan tersebut
 
"Jelas kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut," tuturnya
 
Sebelumnya Majelis Hakim yang diketahui Hakim Edi Falawi SH MH, memvonis bebas dua terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, di PN Palembang
 
Adapun kedua terdakwa tersebut Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, kedua terdakwa diduga terlibat kasus pemalsuan surat tanah di kawasan Sako Palembang 
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, dengan ini mengadili menyatakan terdakwa satu Dellya Gunawan dan terdakwa dua Hendra Kartika Ganda Sutoyo, tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan allternatif ketiga.
 
Tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. 
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa dengan penjara 18 bulan. (Junjati, Madon/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral