- Tim TvOne/ Yoga
Berkas Tersangka Kasus Vaksin Kosong "Membal" di Kejatisu
Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan berkas perkara Dokter TGA, tersangka vaksinator kosong siswi Sekolah Dasar di Medan Labuhan. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas P-19 atau belum lengkap untuk segera diperbaiki dan disidangkan.
"Berkas perkara Dokter TGA dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan. Dan Tim Jaksa Penelitinya sudah mengembalikan berkasnya. Adapun yang perlu diperbaiki diantaranya syarat formil dan materil. Seperti berkas persuratan, untuk yang materil ada materi pokok perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Yos A Tarigan.
Yos menyampaikan dalam pengembalian berkas tersangka Dokter TGA, tim Jaksa Peneliti sudah memberikan petunjuk agar penyidik Polda Sumut dapat segera melengkapi persyaratan yang kurang agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Dalam penanganan perkara dengan tersangka Dokter TGA ini, tim Jaksa Peneliti berkordinasi dengan baik dengan penyidik dari Polda Sumut, dan kami menunggu penyidik Polda Sumut melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Peneliti. Sehingga berkas bisa dinyatakan lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan,” tutup Yos. (Yoga/Wna)