Article Article
Kedua Bandar Narkoba di Gelandang ke Mapolres OKU Selatan.
Sumber :
  • Andi Salani

Dua Bandar Sabu Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran di OKU Selatan, Polisi Amankan 1,1 Kg Narkotika

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB

Oku Selatan, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Raya Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam penangkapan tersebut, dua bandar narkoba, AH dan AS, yang merupakan Warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam, berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas. 

Kapolres OKU selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Alimin Mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Tiga Dihaji. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku justru berusaha melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku setelah beberapa kilometer pengejaran. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang dibawa oleh kedua tersangka. Barang haram ini diketahui berasal dari wilayah OKU Timur dan rencananya akan diedarkan di kawasan Kisam Raya.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,1 kg. Berdasarkan keterangan awal, narkotika ini didapatkan dari OKU Timur dan akan diedarkan di wilayah Kisam Raya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Alimin.Senin (17/3/2025). 

Saat ini, AH dan AS telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain serta memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada kedua pelaku.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah OKU Selatan," tegas Kasat. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 10 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:20
03:57
04:21
17:03
05:40
Viral