Pekerja tambang PT. KIM.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Darlianto

Diduga Langgar Prosedur K3, Longsor Timbun 4 Pekerja Tambang PT KIM

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:25 WIB

Bungo, Jambi - Insiden yang menewaskan 2 orang pekerja dan 2 orang mengalami luka-luka akibat tanah longsor di lokasi tambang PT. Kuansing Inti Makmur (KIM), pada Rabu (9/3/2022) lalu, sampai saat ini masih ramai menjadi perbincangan publik. Bermacam kecaman dilontarkan mereka di medsos kepada perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Nofry Hardi, SH., MH., selaku akademisi dan praktisi hukum (Pengamat Hukum dan Kegiatan Tambang Bungo) ikut mengecam atas insiden yang menelan dua nyawa manusia itu. Dia mendesak agar instansi terkait untuk mengevaluasi rekrutmen tenaga kerja di wilayah pertambangan. Kerena diduga perusahaan tersebut tidak menerapkan Good Mining Practice dalam pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Kita minta pengawasan ketat dari Kementerian ESDM terhadap prosedur eksplorasi sumber daya alam batubara di Kabupaten Bungo ini. Kami minta dinas terkait segera turun untuk cek TKP yang sudah merenggut nyawa pekerja, jika perlu melakukan investigasi terhadap kejadian yang memilukan ini," pintanya.

Nofry juga mempertanyakan kepada Perusahaan PT. KIM berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap seluruh pekerja. "K3-nya di mana? Kepala teknik tambangnya ke mana? Adakah inspektur tambang yang mengawasi? Manajemen resikonya bagaimana?," tanya Nofry.

Selanjutnya, dia meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pelatihan terhadap tenaga kerja sebelum memasuki dunia pertambangan. Poin ini sudah menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja di wilayah perusahaan.

"PT. KIM diduga kurang mempedomani posedur K3 sebagaimana yang termasuk dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Tata Kelola Teknis Pertambangan. Sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia akibat tidak mempertimbangkan keadaan cuaca, struktur tanah, waktu pertambangan, kejar target eksplorasi, identifikasi bahaya dan sertifikasi kepala teknik tambang serta inspektur tambang," jelasnya.

Beberapa perusahaan pertambangan di Kabupaten Bungo, lanjut Nofry, sepertinya tidak mempedulikan proses yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Begitupun dengan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral