- Tim Tvone/Miko
Bawa 143 kg Ganja, Kurir Divonis 13 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Bengkulu - Terdakwa Rando Yupita Sari kurir ganja seberat 143 kilogram dijatuhi hukuman selama 13 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara sebagaimana dibacakan dalam amar putusan pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa Petang (15/3/2022), vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun dengan denda Rp6 miliar.
Terdakwa dinyatakan sah dan terbukti membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yang diatur dalam Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Memvonis terdakwa Rando Yupita, 13 tahun penjara, dan denda Rp4 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Lia Giftiani, Selasa (15/3/2022).
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ira Karina usai sidang putusan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atas putusan Majelis Hakim.
"Kita akan pikir-pikir dulu, untuk langkah selanjutnya. Kita juga akan sampaikan dahulu dengan pimpinan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui terdakwa Rando Yupita Sari ini diamankan tim penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021. Terdakwa dengan menggunakan truk angkutan membawa seratus kilogram lebih ganja, yang sembunyikan dalam muatan truk yang berisi pupuk kandang. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.(Miko/Lno)