- Tim TvOne/Muhammad Arifin
Terjaring Razia Vaksin, Imigrasi Siak Tangkap 5 WNA Asal Filipina
Siak, Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Hal ini disampaikan Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Jumat (18/3/2022) saat di konfirmasi di Siak.
“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit,” jelas Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto.
Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas Covid-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin. Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka merupakan pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.
“Kelima WNA Filipina tersebut rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit,” ungkap Yanto.
Saat terkena razia Satgas Covid-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. “Setelah diamankan penyerahan Satgas Covid-19 ke kita, mereka langsung menjalani karantina,” ujar Yanto.
Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat. Sedangkan saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.
Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut, mereka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Yanto mengatakan, setelah prosesnya selesai di Imigrasi Siak, dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. “Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas, tindakan selanjutnya akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto. (Muhammad Arifin/Wna)