Para tersangka pengoplos BBM ilegal..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Rizal

Polda Sumsel Grebek Gudang Solar Oplosan Puluhan Ribu Ton

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:08 WIB

Palembang - Polda Sumsel grebek sebuah gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Ratusan Ton minyak yang dioplos menjadi solar itu berhasil diamankan Polisi. 
 
Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal
 
“Benar saja, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel  bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda Sumsel  Irjen Pol Toni Harmanto, saat Temu Pers di Mapolda Sumsel, Selasa (22/3/2022). 
 
Dikatakan Toni, dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan Ton Minyak ilegal jenis solar, Asam Sulfat, blicing, mobil Tangki, tandon, genset, selang dan laptop. 
 
"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Sekayu, dengan BBM dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya. 
 
Dikatakan Kapolda, mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan,  per harinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 miliar. " Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini. 
 
"Jika ada korporasi yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana prncucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya. 
 
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat. 
 
"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di distribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.
 
Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54  UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara. 
 
Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan ia sudah empat bulan bekerja sebagai pengoplos minyak di gudang tersebut. 
 
"Cara mengoplosannya campur 10 ton minyak mentah dicampur dengan minyak solar, lalu dicampur dengan asam sulfat dan blicing kemudian di-mixer. Hasilnya bisa mencapai 3.000 liter setelah dioplos. Saya diupah Rp150 ribu per hari,” pungkasnya. (Rizal/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral