- Tim TvOne/Miko
Bandar Sabu Terpidana 33 Tahun Ditangkap BNNP Bengkulu
Bengkulu - Hukuman 33 tahun kurungan penjara tidak menyurutkan langkah YN bandar narkotika untuk melancarkan bisnisnya, di balik tembok kokoh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu. Pasalnya YN kembali ditangkap tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu hasil penelusuran serta penangkapan tersangka RE warga Padang Harapan Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu Kombespol Sukria Gaos mengatakan pengungkapan sindikat narkotika ini dari hasil penangkapan yang dilakukan tim penindakan di lapangan yang menemukan paket sabu yang dibawa tersangka RE dari Jambi ke Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan di jalan lintas Bengkulu - Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Kita BNNP, terlebih dahulu menangkap kurir inisial RE yang membawa sabu dari Jambi, dari informasi Tersangka RE kita kembali menangkap Bandar, ternyata di Lapas Bentiring,” kata Kombespol. Sukria Gaos kepada TVonenews.com Selasa, (22/3/2022).
Lanjut Sukria Gaos, pengungkapan dan penangkapan tersangka yang juga terpidana YN ini kembali akan menambah masa hukuman yang bersangkutan, yang saat ini diganjar hukuman 33 tahun penjara belum lagi ditambah dengan kasus yang kembali diungkap BNNP Bengkulu.
"Entah bagaimana nantinya, si tersangka yang juga terpidana ini, yang jelas kita kembali akan sangkakan dengan undang-undang narkotika,” terangnya.
Sebelumnya tim penindakan menangkap tersangka RE, seorang kurir yang diperintah Yan untuk mengambil sabu dari Jambi yang kemudian si pasok ke Bengkuku. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim penindakan BNNP Bengkulu, tersangka RE sempat mengelak dan mengaku tidak membawa paket sabu, setelah diperiksa dengan cermat, alhasil paket ini ditemukan terbalut baju kaos berwarna hitam yang disimpan di bawah kemudi mobil. (Miko/Lno)