Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:12 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE. Empat perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Empat tersangka kasus asusila melalui media sosial yakni berinisial BBK, YI, ABS, dan DM, sedangkan satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW. 

"Para pelaku berdalih merasa sakit hati dan pernah menjalin hubungan dengan korban," kata AKBP Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Popon menjelaskan terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati. "Jadi antara korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan. Hingga, akhirnya timbul rasa sakit hati yang membuat pelaku menshare foto-foto atau video yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.

Modus kedua, lanjut Popon, yakni dengan menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah ke tindakan chat atau video asusila. "Pelaku dengan modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," papar Popon.

Menurut Popon, untuk 1 laporan tindak pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Modus pelaku yakni dengan melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada korban, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama classic_barat. Kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp. 7.500.000.

"Setelah uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke  Polda Lampung," bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral