- tim tvOne - Pujiansyah
Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE
Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.
Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka. "Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.
Sebagai contoh pelaku secara random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita harus selalu siap dan sigap cek dan ricek kembali jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu barang ataupun hadiah.
"Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," tutup Popon. (Pujiansyah/ito)