Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:12 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE. Empat perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Empat tersangka kasus asusila melalui media sosial yakni berinisial BBK, YI, ABS, dan DM, sedangkan satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW. 

"Para pelaku berdalih merasa sakit hati dan pernah menjalin hubungan dengan korban," kata AKBP Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Popon menjelaskan terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati. "Jadi antara korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan. Hingga, akhirnya timbul rasa sakit hati yang membuat pelaku menshare foto-foto atau video yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.

Modus kedua, lanjut Popon, yakni dengan menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah ke tindakan chat atau video asusila. "Pelaku dengan modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," papar Popon.

Menurut Popon, untuk 1 laporan tindak pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Modus pelaku yakni dengan melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada korban, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama classic_barat. Kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp. 7.500.000.

"Setelah uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke  Polda Lampung," bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman kepada para tersangka,  pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka. "Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

"Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE," tutup Popon. (Pujiansyah/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral