- Tim TvOne/ Junjati
Intervensi Terkait Berita Masjid Sriwijaya, Wartawan Diancam Disiram Air Keras
Berita berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang" diduga menjadi pemicu ancaman tersebut.
Ancaman yang diterima oleh Agus Harizal, melalui sebuh pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Atas ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Koran SN itu, melapor ke Polda Sumsel, serta nomor Hp pengancam telah diserahkan Agus Harizal ke Polda Sumsel.
Pemberitaan dengan judul NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang, ditulis berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.
Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni. (Junjati/Nof)