Pelaku penipuan diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Rizal

Jatanras Polda Sumsel, Ringkus Pelaku Tipu Dana Pengurus Izin Rp1,7 Miliar

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:20 WIB

Palembang - Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
 
Reza ditangkap lantaran tak dapat memenuhi janjinya untuk melakukan pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa ke Kementerian Perhubungan.
 
Tersangka Reza ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari yang lalu. Itu, setelah korban Effendi Chandra (65), warga Jl Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkannya ke polisi pada pertengahan Juni tahun 2021 silam dalam kasus penipuan  dan penggelapan.
 
Bermula, peristiwa tipu gelap ini terjadi pada bulan Juli 2019 silam. Saat itu korban bermaksud mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa miliknya Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Termasuk juga pengamanan operasional selama enam bulan terhitung per 1 Agustus 2019. Untuk keperluan tersebut, korban bertemu tersangka yang mengaku bisa mengurus perizinan tersebut hingga selesai.
 
Lalu, setelah disepakati, korban beberapa kali diminta tersangka untuk memberikan uang untuk kelancaran pengurusan izin.
 
Pada 10 Juli 2019, perusahaan korban mentransferkan uang sebesar Rp800 juta untuk pengurusan izin. Kemudian, sebanyak lima kali korban kembali mentransfer.
Tersangka kembali meminta uang jaminan sebesar Rp649.080.000. Uang sebesar itu menurut tersangka untuk pengurusan perizinan, yang jika izinnya keluar uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
 
Namun, hingga saat ini izin tak kunjung keluar dan akhirnya melaporkan perkara ini ke polisi dan uang jaminan juga tak kunjung dikembalikan. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,7 miliar.
 
Saat diamankan, tersangka Reza bersikukuh dirinya tidak melakukan penipuan termasuk juga penggelapan.
 
"Ada lima perizinan sesuai perjanjian yang telah diselesaikan secara bertahap. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan rekomendasi dari Gubernur. Khusus untuk pengurusan perizinan dari KSOP di tahun 2018 sudah ada," kelit tersangka Reza kepada penyidik, Rabu (23/3/2022).
 
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit Kompol Bahktiar SH, membenarkan perihal penangkapan tersangka kasus tipu gelap ini.
 
"Kita amankan tersangka di salah satu tempat di Jakarta. Untuk pasal yang disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. Korban sendiri mengalami kerugian Rp600 juta," terang Agus. (Rizal/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
16:05
02:17
00:55
03:29
12:48
02:03
Viral