- tim tvOne - Pujiansyah
Dinyatakan Tidak Gila, Polisi Tetap Proses Pelaku Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur
Lampung Timur, Lampung - Khoirul Anwar, pelaku mutilasti terhadap Rafi Danu Sanjaya seorang bocah Sekolah Dasar berusia 11 tahun di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Selama kurang lebih 2 pekan menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, tim medis tidak melihat tanda-tanda gangguan kejiwaan dari tingkah laku pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mengatakan berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh pihak RSJ, bahwa pelaku tidak didapatkan adanya tanda atau gejala yang mengarah gangguan jiwa.
“Berdasarkan hasil observasi RSJ, proses penyidikan (terhadap pelaku) tetap dilanjutkan,” kata AKP Ferdiansyah, Jumat (25/3/2022).
Lulusan Akpol 2012 itu menambahkan, pelaku dengan sadar dan memahami perbuatannya dalam kasus mutilasi korban bernah Rafi di Perkebunan Durian Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Kamis (3/3/2022) lalu.
"Pelaku memahami dan menyadari melakukan tindakan mutilasi terhadap korban," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku dibawa oleh pihak kepolisian ke RSJ, untuk dilakukan observasi terkait kondisi kejiwaannya, pada Senin (7/3/2022), lalu.
"Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Ferdi.
Diketahui peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban bersama temannya bermaksud mencari buah durian di areal perkebunan Dusun Subing Jaya Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, pukul 04.30 Wib, Kamis (3/3/2022) lalu.
Setelah mendapat dua buah durian yang jatuh di areal perkebunan tersebut, korban bersama rekannya menuju salah satu gubuk. Kemudian, korban mengajak temannya kembali mencari durian yang jatuh. Namun, temannya memilih menunggu di gubuk. Ternyata, ketika korban berniat kembali mencari buah durian bertemu dengan tersangka yang mengaku bertugas menjaga kebun tersebut.
Kemudian, tersangka mengaku menegur korban agar tidak mengambil durian pada kebun yang dijaganya. Tetapi, korban mengeluarkan sebuah pisau. Tersangka kemudian merebut pisau tersebut sembari mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban. Lalu, tersangka memotong leher korban hingga terputus.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga membelah kepala dan dada korban. Selanjutnya, tersangka membawa tubuh korban ke semak-semak. Sedangkan, kepala korban dibuang sekitar 50 meter dari tubuhnya. Kemudian, tersangka menuju sungai untuk mencuci pisau dan membuang baju korban. Setelah itu, tersangka kembali ke gubuk tempatnya menunggu kebun durian. (Pujiansyah/ito)