Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane.
Sumber :
  • tim tvOne - Fahmi

Penganiayaan Wartawan, AJI Medan: Siapapun Pelaku Harus Dihukum Sesuai UU

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:35 WIB

Medan, Sumatera Utara - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Sumatera Utara mengecam keras aksi penganiayaan terhadap wartawan tvOne. AJI Medan Meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan itu.

"Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata ua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Jumat (25/3/2022).

Ketua AJI Medan menjelaskan, setiap wartawan atau jurnalis berkerja dilindungi oleh Undang-Undang untuk mendapatkan sebuah informasi.

"Kita dari AJI Medan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku," tegasnya.

Tertulis jelas pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis.

"Oknum-oknum atau pelaku yang sengaja menghalangi kerja jurnalis, bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda 500.000.000," paparnya.

Christison Sondang Pane berharap, kedepan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
02:06
02:17
04:11
01:08
01:11
Viral