Wartawan tvOne terluka akibat dianiaya sejumlah orang yang diduga dari PTPN II.
Sumber :
  • Ahmad Sukri

LBH Medan Mengutuk Kekerasan pada Wartawan tvOne: Segera Ungkap Aktor Pemukulan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:08 WIB

Medan, Sumatera Utara - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan tvOne yang diduga dilakukan oleh PTPN II. Mereka menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada sejumlah wartawan, atas perlakukan yang diduga dilakukan oleh PTPN II, korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara berutal ini,” jelas Irvan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Bahkan Irvan mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan tvOne merupakan serangan terhadap kerja-kerja pers dan membunuh demokrasi. Irvan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.

“Tentunya sikap Humas PTPN II sudah membuat keriuhan suasana di dalam pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, bukan mengambinghitamkan korban dengan sikap pernyataan tersebut,” ungkap Irvan lagi.

Menurut Irvan lagi bahwa di dalam Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan tvOne Benny,” kata Irvan kepada awak media.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral