- Tim TvOne/Miko
Simpan Sabu, Napi Asimilasi di Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi
Bengkulu - Salah satu mantan narapidana inisial IS warga Merawan, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan belasan paket sabu, yang disembunyikan tersangka di dalam kursi sofa ruang tamu rumahnya.
Disampaikan Kasubdit Tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, terungkapnya kasus sabu ini bermula dari penangkapan salah satu kurir sabu berinisial RB. Dari informasi inilah kemudian polisi menangkap IS dan dilakukan penggeledahan.
"Pengungkapan ini dari tertangkapnya RB, yang biasa dalam jaringan mereka disebut peluncur, nah dari tersangka ini kita dapatkan IS berikut barang bukti 13 paket sabu siap edar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk tersangka IS ini merupakan residivis, di mana pada tahun 2015 lalu tertangkap Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kemudian pada tahun 2019 kembali tertangkap oleh Satreskoba Polres Bengkulu, baru menjalani hukuman dua tahun tersangka mendapatkan asimilasi dan menghirup udara bebas pada Juni 2021. Namun sekarang kembali tertangkap dengan kasus yang sama.
"Si tersangka IS ini sudah dua kali dihukum dengan kasus sabu, ini baru dapat asimilasi pertengahan 2021 kita tangkap lagi,” ungkap Kompol Manogi Simaremare, Senin (28/3/2022).
Kendati sudah menangkap dua orang tersangka namun polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga menjadi bandar dan mengatur peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bengkulu. (Miko/Nof)