- Tim TvOne/Romulo Siregar
Ketua DPRD Madina Perintahkan Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Cara Kekeluargaan
Mandailing Natal, Sumatera Utara - DPRD Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara memanggil pihak PTPN IV untuk gelar rapat dengar pendapat atau RDP pada Senin (28/3/2022) terkait sengketa lahan dengan masyarakat sekitar perusahaan. Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Persoalan sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara warga dengan perusahaan perkebunan PTPN4 memasuki babak baru.
Hari ini Senin (28/3/2022) memanggil semua pihak terkait termasuk PTPN4 dalam RDP di Gedung DPR Madina.
Selama bertahun-tahun masyarakat beberapa desa mengaku telah dirampas haknya oleh perusahaan sehingga warga tidak bisa berusaha di atas tanahnya sendiri.
Seperti yang dialami masyarakat desa Batahan 1 yang tergabung dalam Transimigrasi Swakarsa Mandiri atau TSM. Menurut Kepala Desa Batahan 1, Afnan Lubis sudah belasan tahun pihak PTPN IV menguasai lahan transmigrasi seluas 798 hektar milik 363 KK.
"Kami sudah mengadukan kasus ini kepada pemerintah mulai dari kecamatan hingga ke menteri, begitu juga kepada DPRD Madina, hingga kini belum mendapatkan solusi, kami berharap RDP ini bisa membuahkan hasil sehingga hak hak kami bisa kami dapatkan bukti bukti otentik atas kepemilikan lahan kami tersebut sudah kami serahkan kepada DPRD Madina,” pungkas Aflan Lubis.
Hal yang hampir sama juga disampaikan kuasa hukum warga Desa Kampung Kapas, Ridwan Rangkuti. Pihak PTPN IV menguasai sekitar 250 hektar lahan usaha transimigrasi milik warga Kampung Kapas.