Ketua DPRD Madina Perintahkan Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Cara Kekeluargaan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Romulo Siregar

Ketua DPRD Madina Perintahkan Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Cara Kekeluargaan

Senin, 28 Maret 2022 - 16:22 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara - DPRD Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara memanggil pihak PTPN IV untuk gelar rapat dengar pendapat atau RDP pada Senin (28/3/2022) terkait sengketa lahan dengan masyarakat sekitar perusahaan. Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Persoalan sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara warga dengan perusahaan perkebunan PTPN4 memasuki babak baru.

Hari ini Senin (28/3/2022) memanggil semua pihak terkait termasuk PTPN4 dalam RDP di Gedung DPR Madina.

Selama bertahun-tahun masyarakat beberapa desa mengaku telah dirampas haknya oleh perusahaan sehingga warga tidak bisa berusaha di atas tanahnya sendiri.

Seperti yang dialami masyarakat desa Batahan 1 yang tergabung dalam Transimigrasi Swakarsa Mandiri atau TSM. Menurut Kepala Desa Batahan 1, Afnan Lubis sudah belasan tahun pihak PTPN IV menguasai lahan transmigrasi seluas 798 hektar milik 363 KK.

"Kami sudah mengadukan kasus ini kepada pemerintah mulai dari kecamatan hingga ke menteri, begitu juga kepada DPRD Madina, hingga kini belum mendapatkan solusi, kami berharap RDP ini bisa membuahkan hasil sehingga hak hak kami bisa kami dapatkan bukti bukti otentik atas kepemilikan lahan kami tersebut sudah kami serahkan kepada DPRD Madina,” pungkas Aflan Lubis.

Hal yang hampir sama juga disampaikan kuasa hukum warga Desa Kampung Kapas, Ridwan Rangkuti. Pihak PTPN IV menguasai sekitar 250 hektar lahan usaha transimigrasi milik warga Kampung Kapas.

"Klien kami memiliki sertifikat atas kepemilikan lahannya namun tidak bisa menggarapnya karena dikuasai perusahaan, perusahaan tidak memiliki HGU, hanya bermodal izin lokasi perusahaan menguasai lahan warga transmigrasi, kan luar biasa ini. Jika hanya menimbulkan persoalan dan tidak memiliki legalitas, silakan PTPN IV angkat kaki dari Madina,” keluh Ridwan Rangkuti dengan sedikit emosi.

Menyikapi tuduhan warga, pihak perusahaan mengaku mengerjakan lahan sesuai izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Madina pada tahun 2007 lalu.

Novan Herawan Kabid SDM distrik 2 PTPN IV menyebutkan diawal pembangunan kebun kelapa sawit sudah menyelesaikan tanah garapan masyarakat yang masuk dalam izin lokasi.

"Kami juga tidak habis pikir persoalan diawal pembukaan kebun sudah kami selesaikan dengan damai, tapi kok akhir akhir ini timbul lagi persoalan lahan yang sudah kami tanami sawit sejak belasan tahun lalu, sepertinya ada mafia tanah yang bermain dalam persoalan ini," ujar Novan Herawan.

Sementara itu, Tri Mangkurat Manager Kebun Batang Laping PTPN IV menyebutkan pihak perusahaan telah berkontribusi kepada negara dan masyarakat sekitar melalui pajak dan CSR.

"Harapan kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun jika memenuhi jalan buntu terpaksa kita menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar tuntas,” ungkap Manager Kebun Batang Laping sambil menunjukkan beberapa nama yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan.

Menengahi persoalan warga dengan PTPN4, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis meminta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar bisa secepatnya dieksekusi.

"Kami meminta perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, perusahaan dan masyarakat harus membuka diri agar persoalan ini segera menemukan solusi agar masyarakat sesegera mungkin bisa memanfaatkan apa yang menjadi haknya tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika menempuh jalur hukum akan menguras waktu dan tenaga,” imbau ketua DPRD Madina.

Dalam RDP tersebut juga dihadiri BPN Madina dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Madina serta beberapa warga yang terlibat sengketa.

RDP ini akhirnya memutuskan untuk dilakukan investigasi bersama melibatkan DPRD Madina, BPN Madina dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Hasil investigasi bersama tersebut nantinya akan membuat keputusan atau rekomendasi DPRD Madina terkait persoalan tersebut.

Jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan RDP, DPRD Madina akan membentuk Pansus DPRD Madina untuk menekan perusahaan menyelesaikan semua persoalan dengan warga Mandailing Natal termasuk memeriksa legalitas semua usaha PTPN IV di Madina. (Romulo Siregar/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral