- Tim TvOne/Miko
Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Tipidkor, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu
Perkara Tipikor atas nama, Lim Kiong Hin, berawal dari tanggal 7 Juni 2001, terpidana/DPO Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000, dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001, bersama-sama dengan M. Farid A selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke BNI Cabang Pontianak, berupa kredit Investasi sebesar Rp4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp500 juta.
Dengan menyerahkan data-data di antaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp5,162 miliar dan pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp2,810 miliar.
Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif, untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up terpidana/DPO. Antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuitansi dari PT. Era Teknik.