Sumber :
- Miko
Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Korupsi, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu
Selasa, 29 Maret 2022 - 03:37 WIB
Perkara Tipikor atas nama, Lim Kiong Hin, berawal dari tanggal 7 Juni 2001, terpidana/DPO Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000, dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001, bersama-sama dengan M. Farid A selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke BNI Cabang Pontianak, berupa kredit Investasi sebesar Rp4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp500 juta menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5,162 miliar dan pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2,810 miliar.
Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif, untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up terpidana/DPO. Antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik.
Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo dan Alih Swasono, selaku Penyelia Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pontianak.