- Tim TvOne/ Miko
Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Mengadu ke Kejati Bengkulu
Seluma, Bengkulu - Salah satu perwakilan warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengadu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran lahan perkebunan mereka diduga dikuasai salah satu perusahaan. Sebaliknya, pihak perusahaan mengklaim lahan yang dipersoalkan warga ini masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, pihaknya akan mempelajari pengaduan warga yang telah melampirkan sejumlah bukti, seperti sertifikat tanah warga yang dikuasai pihak perusahaan.
"Kita akan pelajari dulu berkas pengaduan warga Desa Rawa Indah," kata Ristianti, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, menurut salah satu warga Desa Rawa Indah, Saripin, mengatakan, mereka telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1994, sedangkan pihak perusahaan baru masuk pada tahun 2004. "Kami melaporkan pihak perkebunan karena telah mengusai lahan milik kami, kami telah memiliki sertifikat hak milik tanah sejak tahun 1994 lalu," terangnya.
Menurut warga, sejak tahun 2004 lalu pihak perusahaan mulai mengusai lahan perkebunan mereka, padahal lahan tersebut tidak masuk dalam lahan HGU perusahaan perkebunan. Bahkan pihak perusahaan menangkap warga yang sedang memanen sawit karena dianggap pencuri.
"Kami memperjuangkan hak kami, pernah warga ditangkap karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di kebun sendiri," beber Saripin.
Atas kejadian penyerobotan lahan inilah mereka melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar bisa memberikan kepastian hukum soal lahan milik warga.