- Tim TvOne/ Miko
Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Mengadu ke Kejati Bengkulu
Sementara itu Humas dan Legal PT. Agri Andalas, Hasan membantah semua tudingan itu. Menurutnya pelapor tidak memahami duduk persoalan. Terkait tuduhan mengambil tanah milik transmigrasi, ia menyangkal bahwa hal itu tidak benar karena Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara ini dan menyebut lahan menjadi milik perusahaan.
Secara rinci disampaikan Hasan, awalnya tahun 1995 kawasan itu masih wilayah bernama Penago 2, SP3, Desa Kunduran, belum dimekarkan menjadi Desa Rawa Indah seperti saat ini. Saat program transmigrasi dimulai ternyata warga asli Desa Kunduran berkonflik karena lahan mereka diambil program transmigrasi.
"Atas penolakan warga asli Desa Kunduran yang tanahnya diambil program transmigrasi pemerintah saat itu memberi kompensasi berbentuk uang dan sapi bagi warga asli yang tanahnya masuk dalam program transmigrasi. Tahun 2002 terakhir kompensasi dibayarkan," kata Hasan, Kamis (31/3/2022).
Selanjutnya, lanjut Hasan, HGU PT. Agri Andalas tahun 2004 dikeluarkan Bupati Seluma. Lahan transmigran masuk dalam HGU itu namun lahan beririsan dengan HGU milik PTPN VII. Persoalan ini selesai di pengadilan hingga ke MA.
"Putusan MA menyebutkan bahwa lahan itu masuk dalam HGU PT. Agri Andalas. Atas putusan MA itulah kami bekerja bertanam dan memanen sawit. Berdasarkan putusan MA juga menjelaskan bahwa sertifikat transmigran tidak berlaku lagi," pungkasnya. (Miko/Wna)