- Tim tvOne/Fahmi
PLN Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik
Medan, Sumatera Utara - PLN UIW Sumatera Utara melakukan Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran listrik di atas tanggal 20 setiap bulannya di wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara mulai tanggal 21 hingga 31 Maret 2022. Kegiatan Operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik ini dilaksanakan secara gabungan oleh seluruh pegawai Kantor Induk, UP3 dan ULP.
Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin, mengatakan bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
“Kegiatan ini seharusnya tidak perlu dilaksanakan jika para pelanggan pascabayar rutin dan tertib dalam membayar rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20, karena dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya,” tuturnya, Kamis (31/3/2022).
Saat ini, lanjut Chairuddin, pelayanan PLN semakin mudah dan dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun tanpa harus ribet ke kantor PLN, yaitu melalui aplikasi New PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket. (Fahmi/Wna)