- Tim TvOne/Junjati Patra
Dianggap Lecehkan Persidangan, Oknum ASN Kecamatan di Muba Diusir Hakim
Palembang, Sumatera Selatan - Oknum ASN Kecamatan di Muba, Rosdiah, diusir oleh majelis hakim karena dianggap telah melecehkan persidangan saat menjadi saksi dugaan korupsi Bansos Muba tahun 2019.
Hal ini terlihat saat majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH., MH., mencecar salah satu saksi, namun saksi Rosdiah asik bermain HP di tengah persidangan.
"Sudah dua kali saya tegur, namun saudara saksi sepertinya tidak mengindahkan teguran saya dan melecehkan persidangan, sekarang anda keluar," tegas hakim ketua Sahlan Effendi dengan nada tinggi dalam sidang yang digelar Jumat (1/4/2022).
Tidak hanya itu, hakim ketua juga perintahkan kepada penuntut umum Kejari Muba, untuk mendalami keterlibatan saksi Rosdiah dalam perkara tersebut.
Mendengar perintah majelis hakim, saksi Rosdiah terdiam sembari berlalu dari kursi saksi meninggalkan empat saksi lainnya dan duduk di bangku pengunjung sidang.
Usai sidang, saksi Rodiah mencoba mendekati majelis hakim seperti hendak meminta maaf, namun ditolak oleh majelis hakim.
Usai sidang, JPU Kejari Muba Reza SH., menyayangkan perilaku saksi Rodiah yang tidak mengindahkan beberapa kali teguran hakim ketua.
Terkait perintah mendalami keterlibatan saksi Rodiah dalam perkara ini, ia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. (Junjati/ Wna)