Komisioner Kompolnas.
Sumber :
  • tim tvOne/Sukri

Kompolnas Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan tvOne

Sabtu, 2 April 2022 - 14:49 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Kurun waktu satu minggu lebih kasus penganiayaan wartawan tvOne berlalu. Hingga kini penyidik Polresta Deli Serdang masih melakukan penyelidikan saksi -saksi dan belum meningkatkan status terhadap para terduga pelaku. 

"Dalam memproses kasus penganiayaan wartawan tvOne, Polresta Deli Serdang diharapkan profesional dengan didukung scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel," ucap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

Pernyataan itu disampaikan langsung Poengky Indarti kepada awak media terkait kasus penganiyaan wartawan tvOne beberapa waktu lalu. Poengky menyebutkan, transparan dimaksud penjelasan secara berkala kepada publik tentang kemajuan hasil penyelidikan. Pihaknya juga berharap para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses pidana.

"Selain melakukan tindakan kriminal, para pelaku juga telah menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Untuk itu, Polresta Deli Serdang diharapkan segera menangkapnya," tegas Poengky. 

Sementara itu, Praktisi Hukum, Zulheri Sinaga, berpesan agar pihak Polresta Deli Serdang tidak main-main dalam menangani kasus penganiayaan wartawan tvOne. "Jangan nanti ada kesan bahwa penanganan perkara ini setengah hati, padahal ini kan gamblang banyak saksi waktu kejadian, di sini polisi harus tegas dan tidak main-main dalam pengungkapan kasusnya," ungkap Zulheri kepada tvOnenews.com, Sabtu (2/4/2022). 

Sebelumnya, wartawan tvOne yang bertugas di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Asmar Beni dipukul oleh sekelompok orang saat meliput eksekusi lahan sengketa di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (23/3/2022). Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. (Sukri/Wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral