Sumber :
- Ahmad Yudiansyah
Sebuah Perusahaan Tambang di Lahat Didenda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Rabu, 6 April 2022 - 04:39 WIB
Kata Nilawati, melalui Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI, Rahmat, bahwa untuk panjang luasan Hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1,3 KM dan lebar (6,5) meter. Menurutnya, perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Sementara bagi perusahaan tetap boleh beroperasi. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada dilakukan penutupan,"tutupnya. (ant/ade)