Sumber :
- Tim TvOne/Miko
Jual dan Konsumsi Ganja, Sopir Truk Batubara di Bengkulu Diringkus Polisi
Kamis, 7 April 2022 - 10:59 WIB
Apapun dalih dan alasan tersangka, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 Subsider 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Miko/Wna)