Tersangka saat diperiksa Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Jual dan Konsumsi Ganja, Sopir Truk Batubara di Bengkulu Diringkus Polisi

Kamis, 7 April 2022 - 10:59 WIB

Apapun dalih dan alasan tersangka, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 Subsider 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Miko/Wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral