Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Sidang OTT Muba, Saksi Ungkap Pemberian Fee Paket Proyek Sudah Tradisi Sejak 2011 

Kamis, 7 April 2022 - 14:58 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021,yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/4/2022).

Adapun nama saksi yakni, Rudianto, Nelly Kurniati, Arwin dan terpidana Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana. Di hadapan majelis hakim, yang diketuai hakim Yoserizal SH., MH., saksi Rudianto, Mantan Kabid PUPR Muba yang saat ini menjabat Sekrataris BKD Muba, mengatakan sudah menjadi kebiasaan adanya pembagian fee paket proyek di PUPR Muba, dan sudah jadi tradisi setiap kegiatannya. 

"Sudah jadi tradisi pembagian fee paket proyek," kata saksi Rudianto.

Sementara itu saksi Nelly Kurniati, selaku PPK di Dinas PUPR Muba, mengatakan sejak 2011 dirinya menerima fee dari setiap proyek yang ada di Muba. "Setiap proyek di Dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek," ungkap saksi. (Junjati/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral