Tiga remaja di Polres Simalungun.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Daud Sitohang

Niatnya Pesta Narkoba, Tiga Remaja Terancam Lebaran di Penjara

Kamis, 7 April 2022 - 19:57 WIB

Simalungung, Sumatera Utara - Tiga remaja di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tertangkap tangan petugas karena memiliki narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiga pelaku merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas saat hendak melakukan pesta narkoba. 

Tiga remaja tersebut berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20). Mereka mengaku bahwa sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama dan dibeli dengan harga Rp200 ribu dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh.

"Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kec. Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22) warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,” ujar Ipda Rudi Hartono, Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022). 

Lebih lanjut, Ipda Rudi Hartono, menjelaskan setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut. Kemudian petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 400 gram yang disimpan di belakang sekolah. 

"Ketiga pria tersebut dikenakan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Rudi. (Daud Sitohang/Wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral