Sumber :
- Bahana Situmorang
Pelaku Spesialis Pembobol Toko Material Diamankan Petugas Usai Tujuh Kali Beraksi, Satu Ditembak Mati
Jumat, 8 April 2022 - 05:37 WIB
Medan, Sumatera Utara - Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati satu dari dua pelaku spesialis pembobolan toko. Pelaku M Rahsid alias Entik (30) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur tepat di bagian dada karena berupaya melawan dengan menodongkan senjata tajam jenis sangkur miliknya kepada petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus ini ditangani setelah korban Suwardi (62) warga Jalan DR. FL.Tobing No 95 F, Kota Medan membuat laporan kepolisian bahwa Toko Bintang Jaya miliknya di Jalan Pembangunan Km 12 No.10 D, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deli Serdang, dibobol maling.
"Pada saat itu 17 Januari 2022, korban datang untuk membuka toko miliknya. Namun, korban terkejut melihat seng tokonya sudah terbuka. Merasa curiga, korban langsung membuka CCTV mendapati barang-barang jualan di gudang juga raib," ucap Kompol Dr Muhammad Firdaus kepada tvOnenews.com, Kamis (07/04/2022).
Bermodal bukti rekaman kamera pengawas CCTV, korban langsung mendatangi Mapolsek Sunggal guna membuat laporan kepolisian.
"Setelah menerima laporan, akhirnya Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menarik kasus tersebut dan gerak cepat petugas yang dipimpin Kanit Pidum AKP Muhammad Reza langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Firdaus.
Dalam pengejaran, petugas berhasil mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan Balai Desa KM 12,5 pada Rabu (6/04/2022) malam.
"Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku. Alhasil, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur yang diselipkan disaku celananya," ungkapnya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian disekitar lokasi tempat tinggalnya dan pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya bernama Muhammad Danke (23) yang sebelumnya sudah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pada saat pengembangan, pelaku Rahsid alias Entik berontak mau melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam miliknya dan merampas senjata api milik petugas. Hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur mengenai dada kiri pelaku," ucap Firdaus.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis di RS Sundari Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kota Medan. Namun, nyawa pelaku tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Untuk pelaku Danke penyidik terapkan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kompol Firdaus. (bahana/ade)