8 Tersangka Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Digelar Polda Sumut.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Yoga Syahputera

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana

Jumat, 8 April 2022 - 19:18 WIB

"Polda Sumut Kompolnas dan Komna HAM, hari ini sudah melakukan rapat dan sepakat, untuk menyelesaikan perkara pokok dari 8 tersangka sembari memproses informasi temuan lainnya dari Kompolnas dan Komnas HAM, dan penyidik masih terus bekerja,” ungkap Panca.

Atas perbuatan mereka, 8 tersangka dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 tahun 2007 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok, dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Selain 8 tersangka, Terbit Rencana selaku pemilik kerangkeng manusia yang ia buat di dalam komplek rumah mewah pribadinya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, eks Bupati Langkat nonaktif itu terjerat OTT KPK dan ditahan di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta. Terbit akan dipersidangkan juga sebagai tersangka lain yakni kerangkeng manusia. (Yoga Syahputera/Wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral