- Tim Tvone/ Yoga Syahputera
Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana
Medan, Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara akhirnya merilis 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (8/4/2022). Para tersangka masing-masing, Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Iskandar Sembiring, Darmanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Dewa Rencana Perangin Angin yang tak lain adalah putra sulung Terbit Rencana.
Satu per satu, 8 "algojo" perbudakan dan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba itu dihadirkan oleh penyidik. Mereka mengenakan masker, memakai kemeja tahanan dengan kedua tangan diborgol. Pemaparan 8 tersangka ini juga disaksikan pihak Kompolnas, Komnas HAM RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap peran masing-masing tersangka. Terang Ukur Sembiring berperan sebagai pembina para penghuni kerangkeng, Junaidi Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia pada tahun 2020 (selama 6 bulan), Iskandar Sembiring perannya mengantar korban sekaligus menjabat sebagai wakil ketua ormas di Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat, Darmanto Sitepu berperan mendampingi warga yang mau ke kerangkeng sejak tahun 2019.
Selanjutnya Razisman Ginting merupakan Besker (bebas kereng) yang mengetahui adanya korban meninggal dunia, Hendra Surbakti sebagai pekerja pabrik dan mencari warga untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit, Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kereng yang juga mantan penghuni kerangkeng, sedangkan Dewa Rencana Perangin Angin, putra sulung Terbit Rencana mengakui ia yang bertanggung jawab di lokasi berkaitan dengan korban meninggal dunia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan status penahanan 8 tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Kompolnas, dan Komnas HAM RI.
"Bahwa sejak terhitung Kamis malam, 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu tersangka yang berperan turut serta terkait dengan perbuatan mengakibatkan orang meninggal dunia dan TPPO, penyidik melaksanakan penahanan terhadap 8 tersangka tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” ujar Panca.
Kapolda kemudian menjelaskan 8 tersangka ini mengakibatkan 3 orang penghuni kerangkeng manusia meninggal dunia. Sementara itu, terkait temuan lain yang diperoleh pihak Polda Sumut dari Komnas HAM RI dan Kompolnas masih dilakukan pendalaman.
"Polda Sumut Kompolnas dan Komna HAM, hari ini sudah melakukan rapat dan sepakat, untuk menyelesaikan perkara pokok dari 8 tersangka sembari memproses informasi temuan lainnya dari Kompolnas dan Komnas HAM, dan penyidik masih terus bekerja,” ungkap Panca.
Atas perbuatan mereka, 8 tersangka dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 tahun 2007 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok, dan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Selain 8 tersangka, Terbit Rencana selaku pemilik kerangkeng manusia yang ia buat di dalam komplek rumah mewah pribadinya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, eks Bupati Langkat nonaktif itu terjerat OTT KPK dan ditahan di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta. Terbit akan dipersidangkan juga sebagai tersangka lain yakni kerangkeng manusia. (Yoga Syahputera/Wna)